Kamis, 05 Januari 2012


Indonesia sekarang sedang dibuat terbuka mulutnya, menganga karena sebuah benda

SANDAL JEPIT

kalau kata bapak yang berasal dari KPAI, temuan mereka meyebutkan bahwa sandal butut itu terletak 30m dari rumah briptu tersebut. kalau undang-undang menyatakan bahwa pencurian adalah mengambil barang yang dimiliki atau sebagian dimiliki,apa gak kasian pak anak sekecil itu diajari mengenal waktu,:p padahal sandal itu toh bukan milik briptu kita yang tersayang. kasian pak, walau tidak dipenjara, tetapi mencap anak kecil sebagai anak yang pernah terlibat kasus hukum bakal sangat mengganggu, kasihanilah kami pak hakim.

Kalau solusi dari saya sih pak, bebaskan tanpa syarat saja anak kecil tersebut, kalau bapak masih kurang percaya dengan anak kecil itu, silahkan bina dia lebih baik lagi lgsg dari bapak sekalian. tapi tolong bebaskan dia dari segala jeratan serta cap hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar